Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

IMPLEMENTASI PROGRAM AKSI DESA MANDIRI PANGAN DI KABUPATEN BANTUL, STUDI KOMPARASI DESA DLINGO DAN DESA TEMUWUH, KECAMATAN DLINGO

Written By Indra Fibiona BAB I PENDAHULUAN Pendahuluan Ketahanan Pangan dalam Undang-undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau (Badan Ketahanan Pangan, 2007:1). Ketahanan pangan secara nasional pada tahun 2005 belum dapat diwujudkan. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya kejadian rawan pangan di berbagai daerah yang bersifat kronis. Melihat kenyataan berbagai permasalahan ketahanan pangan, maka penanganan rawan pangan menjadi salah satu prioritas penting. Pemenuhan pangan untuk hidup sehat dan aktif diukur dengan menggunakan aspek ketersediaan pangan, yaitu tersedia cukup untuk seluruh penduduk, kemudian aspek konsumsi pangan yaitu masyarakat mampu mengakses cukup pangan dan mengelola konsumsi sesuai dengan kecukupan status gizi dan kesehatan. Indikator tersebut disusun untuk menentukan rumah tang