Pendahuluan Kebijakan otonomi daerah yang dilahirkan dalam era reformasi seperti saat sekarang ini sangat disadari telah mengundang berbagai penafsiran di dalam implementasinya. Aspek keleluasaan kekuasaan yang diberikan kepada daerah otonom telah melahirkan berbagai dinamika politik lokal. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan paradigma penyelenggaraan otonomi daerah dari the structural efficiency model ke arah the local democracy model ( Bastian, 2006) . Implikasi politik dari kebijakan otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan berbagai peraturan pelaksanaannya, menuntut kepekaan dan kemampuan Badan Legislatif Daerah dan Badan Eksekutif Daerah untuk memahami berbagai fenomena yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, sekaligus mampu mengembangkan pola kemitraan yang dengan dila...