Reformasi Birokrasi UPPK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang
Pendahuluan
Reformasi
memiliki makna perubahan tanpa merusak atau revitalisasi yang diprakarsai dalam
suatu sistem, karena sadar bahwa tanpa reformasi sistem itu bisa ambruk.
Ringkasnya, reformasi diprakarsai dari dalam sistem itu sendiri. Karena itu,
metode reformasi selalu bersifat gradual, bertahap dan berkesinambungan. Dengan
demikian perlu dipahami bahwa suatu proses pemaksaan untuk sebuah reformasi
total adalah bertentangan dengan spirit reformasi itu sendiri. Sejauh ini
terlihat adanya kecenderungan salah paham dalam masyarakat tentang makna
reformasi. Ini perlu diklarifikasikan agar reformasi tidak dijadikan tema untuk
menyamarkan sebuah agenda reformasi. Tema penggantian sistem, tidak percaya
kepada sistem yang ada, dan semacamnya yang sudah mulai bergulir (winarwan,
2008).
Reformasi
juga berarti suatu tindakan perbaikan dari suatu yang dianggap kurang baik tanpa
mengesampingkan pranata-pranata yang sudah ada. Pranata-pranata yang dimaksud
disini adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat
istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan perlengkapannya dalam
berbagai kompleksitas manusia di dalam masyarakat (Winarwan, 2008). Reformasi
birokrasi merupakan langkah penting dalam revitalisasi efektivitas birokrasi
untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, karena dalam reformasi
birokrasi ada proses peningkatan sistemik kinerja operasional sektor publik
secara terencana (Effendi, 2000). Keberhasilan reformasi birokrasi diukur dari
suksesnya pelayanan publik yang berorientasi pada keseimbangan antara
integritas dan deferensiasi.Di era globalisasi saat ini, birokrasi dituntut
untuk dapat mereformasi diri terutama memperbaiki kinerja pelayanan publik.
Birokrasi sebagai pelayan masyarakat, regulasi dan pemberdayaan tidak dapat
menjalankan fungsi yang diembannya dengan baik. Hal ini terjadi karena adanya
faktor-faktor yang turut mempengaruhinya baik secara internal maupun secara
eksternal.Terkait dengan hal tersebut, tulisan ini memberikan deskripsi
mengenai Reformasi birokrasi yang berjalan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah
Raga. Fokus dan locus tulisan ini adalah reformasi birokrasi di UPPK (Unit PengelolaPendidikan
Kecamatan) Randudongkal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam
rangka pencapaian kinerja birokrasi yang lebih baik.
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Prestasi Kinerja UPPK Kecamatan Randudongkal
UPPK
Kecamatan Randudongkal melayani administrasi kepegawaian baik pegawai tidak
tetap dan pegawai tetap dinas pendidikan pemuda dan olahraga di kecamatan
Randudongkal yang bertugas di 59 Sekolah
Dasar Negeri dan 2 Sekolah Dasar Swasta dan 24 Taman Kanak – kanak dan 31
Pendidikan Anak Usia Dini.Jumlah total PNS yang ditangani oleh UPPK kecamatan
Randudongkal adalah 387 orang, tersebar di 18 desa di Kecamatan
Randudongkal.
Jumlah
pegawai di UPPK Kecamatan Randudongkal adalah 20 orang, terdiri dari pegawai
PNS 17 orang dan non PNS sebanyak 3
orang.Presentase pegawai yang memiliki kompetensi dalam pengoperasian komputer
dan sistem informatika 60%. Ini mengindikasikan bahwa tingkat diferensiasi dan
integritas sedang. Jenjang pendidikan yang telah diampu pegawai sebagian besar
merupakan lulusan S1 dari
berbagai disiplin ilmu. Susunan Organisasi unit pengelola pendidikan
(UPPK) menurut peraturan bupati Pemalang
No. 109 tahun 2008 terdiri dari:
a. Kepala
UPPK
Memiliki
tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas pendidikan pemuda dan olahraga di
bidang Unit pengelola pendidikan Kecamatan (UPPK), dengan memimpin
danmemanajemen administrasi birokrasi UPPK.
b. Kepala
Subbagian Tata Usaha
Memiliki
uraian tugas pokok berupa memimpin pengelolaan tata administrasi UPPK
c. Pelaksana
Memiliki
uraian tugas berupa melakukan pengelolaan tata administrasi seperti pembuatan
usulan kenaikan pangkat dan jabatan guru, pembuatan laporan sarana, dana
bantuan, dana BOS, administrasi UAS dan UAS, serta tugas tugas lainnya.
d. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Terdapat
2 substruktur pada kelompok Jabatan fungsional yaitu Pengawas TK/SD yang
memiliki tugas pokok untuk melakukan proses monitoring terhadap pelaksanaan
pendidikan dan juga infrastruktur untuk sekolah Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Dasar. Substruktur yang ke dua adalah Penilik PNFI (Pendidikan Non-Formal dan
Informal) yang memiliki tugas pokok untuk melakukan proses monitoring terhadap
pelaksanaan pendidikan untuk sekolah
nonformal maupun informal seperti PAUD, dan sekolah lainnya.
Struktur
Organisasi di UPPK Randudongkal
Menurut
Max Weber, untuk membagun birokrasi yang ideal, perlu adanya afirmasi dalam
membedakan antara birokrasi dengan organisasi lainnya yaitu adanya spesialisasi
kerja, adanya hierarki yang berkembang, adanya suatu sistem dari prosedur dan
aturan aturan, adanya promosi jabatan yang berdasarkan atas kecakapan (thoha,
2011 : 13). Terkait dengan hal tersebut,
reformasi birokrasi yang telah dilakukan di UPPK Randudongkal
mengedepankan spesialisasi kerja, kemudian adanya promosi jabatan sesuai dengan
kompetensi dan prestasi yang telah dicapai. Reformasi birokrasi yang dilakukan
sedikit demi sedikit membawakan hasil yang baik walau tidak begitu signifikan.
Secara bertahap, pada awal proses
recruitment pegawai UPPK menjalani fit and proper test untuk menilai
kapabilitas dan kompetensi dasar yang dimiliki. Selain itu, proses learning
organization dalam rangka reformasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas
dan efisiensi serta kreativitas pegawai juga didukung dengan pengadaan diklat
oleh Widyaiswara dari provinsi, tetapi masih sangat terbatas.
Ada
dua bentuk interaksi antar pegawai dilihat dari pengaturan letak susunan kerja,
yaitu bentuk umum terbatas dan bentuk terbuka(thoha, 2011: 96). Bentuk
interaksi antar pegawai yang dicerminkan dari letak pengaturan susunan kerja
adalah terbuka, tetapi ada pemisahan antara ruang pegawai struktural dengan
ruang fungsional. Interaksi antara pegawai struktural dan fungsional mampu
terjalin dengan orientasi equalitas yang sangat baik. Selain itu, sikap
personal dan impersonal antar pegawai bisa terkontrol. Para pegawai di UPPK mmpu
bekerja secara profesional dan juga berorientasi pada sikap kekeluargaan.
Koordinasi tugas non deferensiasi antar pegawai mampu dilaksanakan dengan baik.
Tidak ada bentuk kooptasi politik dari pihak luar, mengingat pengawasan yang
dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten begitu ketat.
Jika
ditinjau dari prespektif peranan hubungan antarpribadi (interpersonal Role)
seperti yang diungkapkan Mintzberg, pemimpin memiliki peran sebagai figurehead
yakni peran yang dilakukan untuk mewakili organisasi yang dipimpin dalam
persoalan dan kesempatan timbul secara formal. Peranan sebagai leader atau
bertindak sebagai pemimpin yang memiliki fungsi pokok sebagai kepala, motivator
anggota pegawai, fungsi pengembangan dan pengendalian. Selain itu juga peran
sebagai perantara (liaison manager) atau hubungan antara pemimpin dengan
individu lain di luar organisasi yang dia pimpin (thoha, 2012:266). Berhubungan
dengan dengan hal tersebut, Kepala UPPK Randudongkal yang baru mampu
melaksanakan tugasnya mengelola kinerja
seluruh pegawai di UPPK Kecamatan Randudongkal dengan cukup baik. Hal tersebut
terlihat dari pencapaian tujuan kebijakan dan program. Kepala UPPK Randudongkal
memiliki kapabilitas dalam memanajemen dan pengelolaan dengan cukup baik.
Merit
system belum sepenuhnya diterapkan dalam penyelenggaraan birokrasi di UPPK
kecamatan Randudongkal, terlihat dari jabatan fungsional maupun struktural yang
masih ditempati oleh pegawai yang belum sepenuhnya kompeten. Di sisi lain, bentuk
birokrasi administrasi publik
yang dilakukan sudah cukup baik untuk menangani 387 PNS dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga yang tersebar di 13 desa di Kecamatan Randudongkal. Capaian
efektivitas kinerja mampu diakselerasi dengan cukup baik, terlihat dari
penanganan administrasi kepegawaian dan kebutuhan 387 PNS bisa ditangani dengan
proses yang tidak terlalu banyak taking
time dan sesuai dengan prioritas.
Konklusi
Menurut
Frederickson, indikasi keberhasilan reformasi birokrasi adalah perubahan dari
sistem birokratis yang mempunyai karakteristik rowing, service, monopolistic, rule-driven,
budgeting inputs, bureaucracy- driven, menjadi birokrasi yang mempunyai
karakteristik steering, empowering,
competition, mission driven, funding outcomes, customers driven, earning,
preventing, teamwork/participation, market/public demand. Dalam hal ini,
birokrasi pemerintahan konvensional harus bisa lebih bersifat enterpreneurship,
mengutamakan prioritas dan lebih responsif serta efisien dan efektif dalam melakukan
pelayanan publik (Soebhan, 2000). Jika melihat
indikasi tersebut, UPPK di Kecamatan Randudongkal belum memenuhi semua indikasi
yang digambarkan oleh Frederickson, mengingat masih adanya faktor faktor
penghambat diantaranya adalah keterbatasan akses informasi serta proses
learning organization yang belum maksimal. Perlu adanya peningkatan kualitas
sumberdaya manusia yang lebih intensif terutama terkait dengan inovasi dan
kreativitas, agar kinerja pegawai di instansi UPPK Randudongkal bisa lebih
maksimal. Selain itu juga teamwork/participation
yang belum maksimal mengingat sumber daya manusia pegawai yang masih sangat terbatas. Dengan
demikian, konklusi yang bisa didapat dari reformasi birokrasi yang telah diimplementasikan di UPPK Randudongkal adalah
belum tercapainya hasil secara signifikan dan maksimal.
Perlu proses learning yang lebih intensif serta komitmen dari segenap civitas
stakeholder untuk bisa memaksimalkan dan
mengawal proses reformasi birokrasi secara maksimal. Ekspektasi terhadap proses
reformasi yang telah berjalan ke depannya adalah semangat dan komitmen tinggi,
serta penghilangan segala bentuk transaksional oleh pegawai diluar ketentuan yang
bisa menghambat pencapaian kinerja yang maksimal.
Referensi :
Arsip
UPPK Kecamatan Randudongkal
Effendi, sofian. 2000. Ceramah Pada
Re-entry Workshop Strategic Management of Local Authorities, Diselenggarakan
oleh Badan Diklat Depdagri, 21 Juli 2000.
Peraturan
Bupati Pemalang, No. 109 tahun 2008
Soebhan, Syafuan
Rozi. 2000. “Model Reformasi Birokrasi Indonesia”. Dalam Jurnal Widyariset, Vol.1, 2000
Uraian Surat Tugas UPPK Kecamatan
Randudongkal.
Winarwan, Deddy. 2007. “Reformasi
Birokrasi”. Artikel Seminar tentang Kebijakan terkait Birokrasi, Universitas
Gadjah Mada
Wawancara Kasubag UPPK
Randudongkal, Kabupaten Pemalang, tanggal 26 desember 2012 pukul 08.30 s.d.
pukul 11.45
Komentar